Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berikut detail tentang Bappebti :
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Unit eselon I berada di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- Bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
- Situs Resmi : http://www.bappebti.go.id
- Daftar Pialang terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/id/api/pialang/index.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar